Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara tersebut. Menurut UU Nomor 3 tahun 2002 khususnya pasal 9 ayat 2 dinyatakan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dapat diselenggarakan melalui :
1. Pendidikan kewarganegaraan.
2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
3. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib.
4. Pengabdian sesuai profesi.
Oleh: Mr. Mustofa | 28 Oktober 2009
Pengertian dan bentuk-bentuk usaha pembelaan Negara
Ditulis dalam Arsip Blog
