Oleh: Mr. Mustofa | 28 Oktober 2009

Pengertian dan bentuk-bentuk usaha pembelaan Negara

Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara tersebut. Menurut UU Nomor 3 tahun 2002 khususnya pasal 9 ayat 2 dinyatakan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dapat diselenggarakan melalui :
1. Pendidikan kewarganegaraan.
2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
3. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib.
4. Pengabdian sesuai profesi.

About these ads

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 59 pengikut lainnya.

%d bloggers like this: